EKSISTENSIMAHKAMAH PARTAI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNAL PARTAI POLITIK DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011. S. Andrian. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 36 Full PDFs related to this paper. Sebagaiideologi ini, Pancasila juga berfungsi untuk memberikan motivasi dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya. Tanpa adanya motivasi yang jelas dalam menggapai sebuah cita-cita, maka mustahil cita-cita tersebut dapat terwujud. Contoh Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Aplikasinya dalam Kehidupan Sehari-Hari MemahamiPrinsip Keterbukaan Aanvullend Recht Dalam Hukum Perdata di Tokopedia βˆ™ Promo Pengguna Baru βˆ™ Cicilan 0% βˆ™ Kurir Instan. Beli Memahami Prinsip Keterbukaan Aanvullend Recht Dalam Hukum Perdata di Buku paliz. Vay Tiền TrαΊ£ GΓ³p Theo ThΓ‘ng Chỉ CαΊ§n Cmnd. JawabanTerbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul Kriminalitas Maaf klo salah Instagram It's Gacha Rahma Lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia tidak terlepas dari perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dari sejarah Pancasila, kita mengetahui bahwa melalui perumusan dasar negara yang dilakukan oleh panitia sembilan BPUPKI. Implikasi dari perumusan dasar negara itu adalah lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan ideologi negara indonesia. sebagai suatu ideologi negara, Pancasila menjadi kaidah dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Pancasila menjadi berhubungan erat dengan dunia perpolitikan Indonesia yang seyogyanya berlandaskan ideologi negara pula, Pancasila memiliki sifat terbuka. Ketika kita memaknai Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka Pancasila ialah suatu kaidah hidup berbangsa dan bernegara yang harus mampu menyesuaikan kaidahnya dengan keadaan zaman yang senantiasa mengalami perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Sekalipun menyesuaikan dengan keadaan, namun bukan berarti rumusan dari Pancasila mengalami perubahan. Isi dari Pancasila tidak boleh berubah sama Keterbukaan Ideologi PancasilaDengan menjadi ideologi terbuka, maka nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia dan perubahan zaman. Pancasila menjadi acuan bangsa untuk memberikan pandangan yang tepat dalam menghadapi globalisasi dan keterbukaan dalam hal pengaruh internasional bagi bangsa ini. Pancasila memang terbuka, namun terdapat beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka menghadapi keterbukaan itu. Berikut ini merupakan beberapa batasan keterbukaan ideologi Pancasila1. Batasan PertamaDalam batasan ini, hal yang diperbolehkan untuk mengalami penyesuaian dengan dinamika bangsa dan perkembangan zaman adalah nilai instrumental dari Pancasila atau nilai yang dituangkan dalam bentuk peraturan hukum di tengah masyarakat. Selain itu, yakni nilai dasar atau nilai intrinsik Pancasila mutlak untuk tidak diperbolehkan mengalami Batasan KeduaSetidaknya terdapat dua buah norma dari batasan kedua yang harus dipatuhi dalam hal keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu penyesuaian nilai instrumental dan aturan nilai instrumental pengganti. Penyesuaian nilai instrumental yang dimaksud yaitu nilai instrumental harus dapat mengakomodasi tuntutan kemajuan zaman dan ia juga harus dapat mewujudkan nilai intrinsik dari Pancasila yang hendak disesuaikan kedua batasan keterbukaan Pancasila yang telah disebutkan di atas, terdapat pula beberapa contoh batasan yang secara tersurat telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. di bawah ini merupakan batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka mewujudkan keterbukaan Pancasila sebagai ideologiLarangan terhadap ideologi terlarang seperti ideologi komunisme, marxisme, dan leninismeLarangan terhadap berkembangnya paham liberal di tengah masyarakat IndonesiaLarangan terhadap penyebaran paham atheisme menolak dan meniadakan adanya Tuhan dalam kehidupanLarangan terhadap keberadaan paham atau pandangan ekstrim lainnya yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakatAdanya penciptaan norma atau aturan baru di Indonesia haruslah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan serta adanya konsensus kesepakatan bersama oleh masyarakatTidak dapat kita pungkiri bahwa laju kemajuan zaman begitu cepat. Apabila kemajuan zaman, khususnya di negara tercinta kita ini, tidak dikawal dengan baik melalui penguatan ideologinya, bukan tidak mungkin bila Pancasila dapat terlindas oleh zaman dan ditinggalkan penerapannya sebagai ideologi oleh rakyat Indonesia. maka dari itu, keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu bentuk pertahanan diri Pancasila untuk terus menjadi ideologi dari negara Ideologi Pancasila Dalam Bidang PolitikKeterbukaan Pancasila sebagai ideologi ini dapat kita temui contohnya dalam berbagai bidang kehidupan. Seringkali pula tanpa kita sadari, terdapat peraturan perundang-undangan baru yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan salah satu contoh dari terbukanya ideologi Pancasila itu. Hal tersebut adalah bukti dari penyesuaian nilai instrumental terhadap dinamika di tengah rakyat Indonesia atau kemajuan zaman. Terdapat banyak bidang dalam kehidupan yang dapat tersentuh oleh keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, Misalnya yaitu bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, keamanan, dan bidang-bidang lainnya. Dari sekian banyak bidang tersebut, selanjutnya penulis akan menyampaikan pada pembaca mengenai salah satu dari bidang-bidang tadi yang terkena dampak keterbukaan Pancasila, yaitu bidang merupakan salah satu bidang contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik di Indonesia yang sangat menarik dan seringkali mengalami dinamika, yang bahkan lebih ekstrimnya yaitu terjadi konflik. Apabila dunia perpolitikan Indonesia tidak dikawal dengan fleksibilitas Pancasila sebagai ideologi, bukan tak mungkin jika tingkat konflik politik maupun kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di bidang politik menjadi meningkat. Untuk lebih memahami seperti apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, di bawah ini penulis sampaikan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik1. Digunakannya Bentuk Pemerintahan Demokrasi PancasilaSejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa sejatinya upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan juga merupakan sesuatu yang tidak mudah dan membutuhkan dukungan segenap rakyat Indonesia. Presiden dan wakil presiden yang terpilih untuk pertama kalinya adalah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dibantu oleh sebuah komite, yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP.Pancasila telah lahir sebelum merdekanya Indonesia. bentuk pemerintahan di Indonesia pun terus berubah namun tetap bersesuaian dengan Pancasila. Entah itu bentuk demokrasi liberal yang diadopsi dari barat atau demokrasi terpimpin. Namun pada akhirnya, bentuk pemerintahan demokrasi Pancasilalah yang menjadi bentuk pemerintahan di Indonesia. Bentuk pemerintahan ini merupakan bentuk penyesuaian nilai instrumental Pancasila terhadap kebutuhan bangsa Diadopsinya Sistem Pemerintahan PresidensialSama halnya dengan bentuk pemerintahan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika bangsa, sistem pemerintahan di Indonesia pun juga beberapa kali mengalami perubahan. Pancasila terus menjadi benteng dalam setiap perubahan sistem pemerintahan di Indonesia ini. Pada tahun 1950, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang dirasa dapat mewakili suara dan keinginan rakyat sesuai dengan bunyi sila keempat pada kenyataannya, pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan dengan baik. Bahkan, terjadi beberapa pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat karena tidak puas dengan jalannya pemerintahan di Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Hingga pada akhirnya, digunakanlah sistem pemerintahan presidensial yang dirasa lebih menjiwai nilai-nilai kerakyatan pada Bentuk Negara Kesatuan Republik IndonesiaBerdasarkan sejarah nasional Indonesia, kita mengetahui bahwa pada masa lalu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan di berbagai wilayah. Adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadikan seluruh wilayah Indonesia kecuali Irian Barat menjadi satu kesatuan di bawah bendera Indonesia. Namun agresi militer Belanda mengacaukan bentuk negara yang akan digunakan Indonesia hingga karena suatu perjanjian, bentuk negara Indonesia adalah bentuk serikat tidaklah cocok dengan jiwa bangsa Indonesia, hingga dengan penerapan Pancasila yang sebenar-benarnya, bentuk negara yang digunakan Indonesia adalah negara kesatuan. Bentuk negara ini dirasa sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila ketiga. Sekalipun terdapat banyak penyebab disintegrasi bangsa yang mengancam persatuan Indonesia, namun upaya menjaga keutuhan NKRI senantiasa dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia dengan berpegang teguh pada Terdapatnya Sistem Perwakilan RakyatPada awal kemerdekaan, penyelenggaraan kedaulatan rakyat dilakukan oleh presiden dan wakil presiden dengan dibantu oleh KNIP. Saat itu, walaupun Pancasila telah lahir dan dijadikan dasar negara, namun pelaksanaan sila keempat belumlah dilakukan dengan seutuhnya. Dalam upaya mewujudkan sila keempat dalam dunia pemerintahan dan perpolitikan Indonesia, dijadikanlah sistem perwakilan rakyat yang memiliki kekuatan sangat kuat pada masa demokrasi perwakilan rakyat di Indonesia terus mengalami perubahan karena dinamika di tengah masyarakat dan kemajuan zaman. Mulai dari adanya Dewan Perwakilan Rakyat Sementara DPRS, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara MPRS, DPR, MPR, hingga adanya DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD DPR Daerah. Semua lembaga perwakilan rakyat itu ada dalam rangka menampung suara rakyat Dijunjungnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka UmumKemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan adanya Pancasila sebagai ideologi. Dalam dunia politik, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu unsur penting dari keberadaan politik itu sendiri. Pada masa pemerintahan penguasa yang otoriter, banyak pendapat dari rakyat Indonesia yang justru dibungkam seiring berjalannya waktu dan kuatnya penegakkan terlaksananya Pancasila di negeri ini, kemerdekaan mengemukakan pendapat semakin dirasa adanya oleh warga negara Indonesia. Dengan adanya kemerdekaan ini, rasanya dunia perpolitikan di Indonesia akan terus maju selama asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum tetap dijaga dan dilaksanakan. Kemerdekaan ini juga berkaitan dengan kemerdekaan berserikat, yang salah satunya adalah untuk membentuk partai politik. Saat ini, ada puluhan partai politik dengan berbagai warna yang meramaikan jalannya politik dan kebijakan publik di artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat lebih memahami apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik beserta contohnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan pembaca dapat turut serta dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi terbuka terutama di bidang politik. Sampai jumpa dalam kesempatan yang lain dan semoga sukses selalu bagi para pembaca. Politik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atau produk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah di masyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaan informasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanya kebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan tersebut. Perumusan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentuk kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yang ditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat banyak. Kata Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum Responsif Legal politics is the basic policy of the state administrators in the field of law which is sourced from the values prevailing in society to achieve the goals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution. National legal products can be divided into two types, namely products laws formulated for the desired legal system, or legal products that are formulated on social values that change in society for the sake of the ideals of a larger nation. In the era of information disclosure, community needs are increasingly developing and encouraging policies that can accommodate the development of these needs. The formulation of laws and regulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legal system desired by the government, but the development of society and the values contained in it transforms broadcasting laws into responsive legal products aimed at the values in society for the sake of the public. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free POLITIK HUKUM DALAM ERA DEMOKRASI DAN KETERBUKAANξ€ξ€‚ξ€ƒξ€„ξ€…ξ€„ξ€‚ξ€†ξ€‡ξ€ˆξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Šξ€ˆξ€Œξ€Šξ€‚ξ€ξ€Šξ€Žξ€ξ€Œξ€Šξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€‹ξ€ˆξ€’ξ€‚ξ€“ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€–ξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€ξ€‚ξ€˜ξ€˜ξ€’ξ€™ξ€’ξ€‚ξ€šξ€„ξ€…ξ€„ξ€›ξ€œξ€ξ€ξ€žξ€Ÿξ€Œξ€Šξ€‡ !ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"ξ€’ξ€‡ξ€…ξ€ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€’ξ€Šξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€Ÿξ€ξ€•!ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"$ξ€‚ξ€Šξ€‚% &ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€“ξ€‚ξ€ξ€‚%ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€Œξ€‚ξ€‚'ξ€‚ξ€•ξ€‚ξ€‡ξ€‚ξ€‚ξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‡ξ€‚&ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€…ξ€‚*ξ€‚ξ€Šξ€‚*ξ€‚ξ€…ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€•ABSTRAKPolitik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukumyang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapaitujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituproduk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atauproduk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah dimasyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaaninformasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanyakebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentukkebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namunperkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnyamengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yangditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum ResponsifABSTRACTLegal politics is the basic policy of the state administrators in the field oflaw which is sourced from the values prevailing in society to achieve thegoals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945Constitution. National legal products can be divided into two types, namelyproducts laws formulated for the desired legal system, or legal products thatare formulated on social values that change in society for the sake of theideals of a larger nation. In the era of information disclosure, communityneeds are increasingly developing and encouraging policies that canaccommodate the development of these needs. The formulation of laws andregulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legalsystem desired by the government, but the development of society and thevalues contained in it transforms broadcasting laws into responsive legalproducts aimed at the values in society for the sake of the public. A. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPolitik hukum merupakan suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah tatanannegara. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari politik hukum, yangdibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Dalam politik hukum, pembuatundang-undang merumuskan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan antar dua hal 1demi menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah; dan 2 menciptakan sistemhukum yang merespon pada kebutuhan hukum nasional berperan menciptakan sistem hukum yang berlandaskan padakerangka-kerangka dasar, seperti harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, harus ditujukanuntuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, harus dipandu olehnilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan harus dipandu oleh keharusan untuk melindungiseluruh unsur Produk-produk hukum yang ada dalam sistem hukum nasional dapatdibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produk hukum Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang mengelola media penyiaran di Indonesia. Pembentukan UU Penyiaran 2002tersebut dilandaskan pada asas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperolehinformasi sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Selain itu juga, penyiaran dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial,budaya, politik, dan ekonomi, dan perumusan UU Penyiaran 2002 ditujukan untuk menjagaintegrasi tulisan ini, akan dibahas mengenai politik hukum secara luas dan bagaimanaperaturan perundang-undangan, tepatnya rumusan pertimbangan dan pasal-pasal yang tercantumUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 selanjutnya disebut sebagai UU Penyiaran 2002mencerminkan asas-asas politik hukum perundang-undangan dan bagaimana politik hukumnasional membentuk peraturan perundang-undangan Identifikasi Masalahξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ a. Bagaimana politik hukum mempengaruhi peraturan pembentukan peurndang-undangan di Indonesia?b. Apa saja substansi-substansi politik hukum yang mempengaruhi pembentukanundang-undang penyiaran?B. PEMBAHASAN1. Tinjauan Umum tentang Politik HukumSejumlah ahli hukum telah merumuskan definisi-definisi politik hukum. Menurut Soedarto,politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untukmenetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untukmengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang Dijelaskan juga bahwa politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politikpembangunan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintah Dijelaskan pula bahwa wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaanketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum,yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum danmenciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsilembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sementara Sunaryati Hartono melihat politikhukum sebagai sebuah alat tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintahuntuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasionalitu akan diwujudkan cita-cita bangsa definisi-definisi politik hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar danpernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politikξ€žξ€‚ξ€‘2ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚3ξ€Šξ€ˆξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ40 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€’02ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum dan Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ45 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›6ξ€›ξ€’78 ξ€‚ξ€“ξ€Š%ξ€‡ξ€Œξ€‚ξ€ƒξ€Šξ€ˆξ€ξ€…ξ€Šξ€‚9ξ€ξ€Žξ€Šξ€•&ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€ξ€‚Politik Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€˜3ξ€“ξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ44 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€’6ξ€‚ξ€‘ξ€ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‰ξ€Š&ξ€‡ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€ˆ&22Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Naisonal, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€’ penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga danpembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akandibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yangdibangun serta untuk mencapai tujuan umum, terdapat dua lingkup utama dalam politik hukum terkait dengan produkhukum perundang-undangan1. Politik pembentukan hukum, baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan, adalah kebijaksanaan yang terkait dengan penciptaan, pembaruan, danpengembangan hukum, mencakup kebijaksanaan pembentukan undang-undang,kebijaksanaan pembentukan hukum, yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturantidak Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut pautdengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaikan hukum di luarproses peradilan, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politikhukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karenaa. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannyab. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagiketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusantersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturanperundang-undanganc. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undanganHukum merupakan objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukummenyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlakusupaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial sociale wekelijkheid.7Berdasarkan kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi tersebut, politik hukum kemudianmembahas mengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan ini sendiri merupakan bentuk dari politik hukum legal policy.8 Pengertian5$ξ€ˆξ€„ξ€•%;2 &%%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€Šξ€•ξ€•ξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Š ξ€Šξ€Œξ€‚ξ€„ξ€Œ8ξ€Šξ€•ξ€šξ€ξ€•ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€“ξ€%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€ξ€•ξ€…2ξ€•ξ€„ξ€Žξ€‡ξ€Šξ€‚ξ€Šξ€Ž"ξ€Šξ€‚.+2ξ€ˆξ€Œξ€Šξ€Žξ€‡ξ€ξ€‚?'&ξ€ˆξ€„"&Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€„ξ€•ξ€„ξ€ˆ8&ξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€‡ξ€„ξ€ˆξ€Žξ€‡&ξ€Šξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œ5 ξ€Œξ€’ξ€‚>61>6ξ€’48 ξ€‚ξ€˜ξ€Š&+ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€Ž8 Politik Hukum, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚ξ€ƒξ€ˆξ€Š%ξ€Šξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œξ€’ legal policy mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifatdan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap prosespembentukan hukum yang lebih sesuai, situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang dimasyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitua. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat antara hukumdan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument yang kemudianmenjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebutpolitik hukum yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebutpolitical gelding van het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di sampingapa yang ada sekarang yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasanfilosofis. Secara sederhana, dimensi politis dalam kajian hukum dapat dijelaskansebagai alasan dasar mengapa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perludiperlukan. b. Dimensi filosofis dalam kajian hukum melihat sisi lain dari hukum sebagai seperangkatide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan penjabaran lebih jauh dari pemikiranfilosofis, yaitu apa yang dinamakan filsafat hukum. Dimensi ini lebih menitikberatkanpada tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimathukum dan menjadi perumusan kedua dimensi tersebut penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahapimplementasi peraturan hukum menghasilkan apa yang disebut sebagai produk hukum, yang dibagi menjadidua karakter101 Produk Hukum Responsif atau PopulistikProduk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepadaξ€œξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€œξ€’ξ€›ξ€ξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, 2ξ€šξ€‰ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€ξ€Ž&ξ€Š%ξ€Šξ€‚ξ€˜0?ξ€‘ξ€‚ξ€ξ€„ξ€ˆ*ξ€Šξ€Žξ€Šξ€Œξ€Šξ€‚'ξ€ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ4ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œ1ξ€žξ€ξ€’ kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Haislnya bersifat responsifterhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam pembuatan produk hukum responsif bersifat partisipatif, yakni mengundangsebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok sosial dan individu dalammasyarakat. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakterresponsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiransendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanyaberlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis.2 Produk Hukum KonservatifProduk hukum ini adalah produk hukum yang materi muatannya lebih mencerminkan visisosial elit politik dan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yaknimasyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan denganhukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompokmaupun individu dalam masyarakat. Materi yang dimuat lebih merupakan alat untukmewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Dari sisi penafsiran,produk hukum konservatif memberi peluang luas pada pemerintah untuk membuatberbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihakdari pemerintah dan tidak sekadar masalah Politik Hukum di IndonesiaPolitik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidanghukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Tujuan politik hukum nasionalmeliputi dua aspek yang saling berkaitan1 Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untukmenciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan2 Dengan sistem hukum nasional tersebut akan terwujud cita-cita bangsa yang lebih hukum nasional merupakan kesatuan hukum, dan peraturan perundang-undanganterdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuannegara dengan berpijak pada dasar dan cita-cita hukum negara yang terkandung di dalam UUD1945. Hal ini ditegaskan karena dalam UUD 1945 dimuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijaka dan politik hukum di itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung nilai-nilai khas yang bersumberdari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapai cita-cita dan tujuan negara,politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut121. Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakatadil dan makmur berdasarkan Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpadiskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya,meletakkan kekuasan di tangan rakyat, dan membangun keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk mleindungi semua unsurbangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkandemokrasi kedaulatan rakyat dan nomokrasi kedaulatan hukum, menciptakan toleransihidup beragama berdasarkan keadaban dan Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaknisistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwatata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia. Penyusunan hierarkitersebut ditujukan untuk menyelaraskan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antarsatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Denganξ€›ξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ž1ξ€ž0ξ€’ξ€›ξ€žξ€‚Ibid, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengantujuan dibuatnya perundang-undangan perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diganti dengan produk hukum, yaituUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/PeraturanPengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan DaerahProvinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat asas-asaspembentukan peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi asas formal dan asasmaterial. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan juga dalam Pasal 5 dan6 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pasal 5, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi1. kejelasan tujuan;2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;4. dapat dilaksanakan;5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;6. kejelasan rumusan; dan7. menurut Pasal 6, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan selain jugaberisi asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, harus juga mencerminkan asas-asas pengayoman; kemanusiaan, kebangsaan,kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukumdan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, Undang-Undang Penyiaran Sebagai Produk Politik Hukum Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini, siaran adalah pesan atau rangkaian pesandalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baikyang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancarandan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengam menggunakan spektrumfrekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima mengkaji perihal penyiaran, terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapisaling berkaitan satu sama lainnya. Empat substansi tersebut yaitu1. Aspek teknikal atau aspek teknologi, dalam dunia penyiaran, lembaga penyiaranmenggunakan spektrum frekuensi dan juga sistem digitalisasi Aspek hukum perizinan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturanpelaksana Aspek hukum program siaran yang meliputi aturan tentang boleh dan tidaknya suatuprogram siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan hukum lain yangharus dipatuhi oleh praktisi Aspek hukum pidana, di mana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaranterdapat ketentuan pidana yang dikenakan kepada pelanggar praktik dasar penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan prinsip-prinsip penjaminan darinegara agar aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagipublik. Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran inilah yang menjadi pegangan dalampelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Prinsip penyiaran yang terdapat dalam UUPenyiaran yaitu adanya prinsip keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content.15Asas dalam UU Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan,etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuanuntuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukanξ€›0ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€›ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›7ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€žξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›6 ξ€‡ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€‹2 Media Ownership,  ξ€Šξ€Žξ€š2/-ξ€‚ξ€‘ξ€Šξ€šξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚6ξ€’ kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dansejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran UU Penyiaran 2002 disahkan oleh pemerintah, terdapat peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur mengenai pengelolaan penyiaran yaitu Undang-UndangNomor 24 Tahun 1997. UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa penyiaran merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaanIndonesia berdasarkan UUD 1945, dan penyiaran merupakan komponen penting dalampembentukan pendapat masyarakat sehingga pengelolaannya perlu diatur secara penuh olehpemerintah. Pasal 7 ayat 1 UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa, β€œPenyiaran dikuasai olehnegara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah.” UU Penyiaran 1997adalah dasar hukum pedoman penyiaran yang sepenuhnya diatur dan dibina oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, UU Penyiaran 1997 juga mengatur tentang LembagaPenyiaran Swasta, dengan acara-acara yang dikelola sepenuhnya oleh rumusan-rumusan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 1997 adalah produk hukum konservatif. Hal ini dapat terlihat dariperumusan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyiaran merupakan komponen pentingdalam masyarakat, sehingga pengelolaan perlu diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa pada perumusannya, pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu sistem hukumnasional yang dikehendakinya. Sistem hukum yang dimaksud di sini adalah peraturan mengenaipenyiaran yang kemudian akan mengarahkan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dengan UU Penyiaran 1997, UU Penyiaran 2002 memiliki semangat yangberbeda. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dalam UU Penyiaran 1997, penyiaran dikuasaisepenuhnya oleh negara dan dibina oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itumedia penyiaran digunakan untuk kepentingan pemerintah sebagai alat social dalam UU Penyiaran 2002, Pasal 6 menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakandalam satu sistem penyiaran nasional yang diselenggarakan oleh negara lewat sebuah komisipenyiaran. UU Penyiaran 2002 memberikan kebebasan kepada publik sebagai pemilik danpengendali utama penyelenggara penyiaran,16 selain dari prinsip keberagaman yang telahξ€›5"22 ;'ξ€ˆξ€šξ€„ξ€•ξ€Žξ€‡ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€8ξ€Šξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•<NEGARA HUKUM =2 ξ€ξ€Œξ€„ξ€‚792ξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›0 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€›5ξ€’ dijelaskan sebelumnya namun bisa juga dilihat dari rumusan pasal-pasalnya. UU Penyiaran 2002mencantumkan pengaturan mengenai berbagai macam lembaga penyiaran, seperti LembagaPenyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan LembagaPenyiaran Asing. Hal ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menjadi subjek utamadalam penyelenggara penyiaran, selama isi siaran sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arahsiaran yang tercantum dalam undang-undang yang dari rumusan pertimbangan dan pasal-pasal UU Penyiaran 2002, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 2002 merupakan bentuk politik hukum dalam produk hukum ini dikarenakan pertimbangan perumusan UU Penyiaran 2002 didasarkan pada tuntutankelompok masyarakat terhadap hak asasi mereka yaitu kebebasan menyatakan pendapat danberbagi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kenyataan-kenyataan sosialyang muncul seperti perkembangan di zaman teknologi. Perumusan UU Penyiaran 2002bukanlah sebagai alat untuk social engineering atau membentuk masyarakat sesuai dengansistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun UU Penyiaran 2002 dibentuk dengan tujuanuntuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul seiringan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. KESIMPULANPolitik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendakpenguasa negara yang bertugas untuk menentukan arah perkembangan hukum untuk mencapaitujuan negara dan bangsa. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akanmenentukan sistem hukum nasional yang dikehendaki oleh negara, yang diberlakukan sesuaidengan kenyataan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, politik hukum kemudian membahasmengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan hukum, atau perundang-undangan, yang adalah bentuk dari politik hukum atau produk hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produkhukum konservatif. Produk hukum responsif adalah peraturan perundang-undangan yangmenitikberatkan pada partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan dirumuskan sesuai dengantuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sementara, produk hukumkonservatif adalah produk hukum yang merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki pemerintah, dan dalam hal ini masyarakatdibentuk sebagai alat dalam social hukum berperan serta dalam perkembangan masyarakat, terutama di era demokrasidan keterbukaan informasi. Dengan pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, diperlukanadanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di era tersebut. Salah satu bentukproduk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan dirumuskannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas tentang pengelolaan media penyiaran. Prinsip dasar daripenyelenggaraan penyiaran adalah keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content, dan prinsip dasar ini bertujuan agar aktivitas penyiaranyang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik. Peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk di mana politik hukum bergerak berdasarkankebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang merumuskan kebijakan yang bersifat responsifterhadap tuntutan dan perkembangan sosial. DAFTAR PUSTAKABukuAbdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta YLBHI, Latif & Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta Sinar Grafika, Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta Penerbitan Universitas, Doyle, Media Ownership, Glasgow Sage Press, Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta Kanisius, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal, Yogyaakarta LKIS, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, Mafud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Rajawali Press, Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana,Bandung Sinar Baru, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni, Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni, JurnalFrenki, β€œPolitik Hukum dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia PascaReformasi,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Islam ASAS Vol. 3 No. 2, Doly, β€œUrgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,”NEGARA HUKUM Vol. 4 No. 2, Perundang-UndanganUndang Undang No. 27 Tahun 1997 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum